Terlibat Togel, Warga BU Ditangkap
Wartaprima.com - KM (40) warga Desa Rama Agung kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) ditangkap Sat Reskrim Polres BU Polda Bengkulu terlibat perjudian Toto Gelap ( Togel ).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi pada saat pelaksanaan Press Conference yang digelar Senin Pagi (20/07/2020) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya bahwa dilingkungan mereka sering terjadi tindak pidana perjudian. Berbekal informasi yang didapat, personil Satreskrim Polres BU langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perjudian yang membuat resah masyarakat tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa KM lah yang sering melakukan aksi tindak pidana perjudian di wilayah tersebut. Tak mau menyia – nyiakan waktu, Personil Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil ditangkap kemarin ( Jum’at, 17/07/20 ) di kediamannya,"ujarnya
Untuk diketahui, tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e Sub Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
