Wakil Gubernur Minta UKPBJ Maksimalkan 5 Pilar Pengadaan Barang atau Jasa
Wartaprima.com - Pengadaan barang atau jasa pemerintah merupakan salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan setiap negara, karena ketersediann barang atau jasa memberikan pengaruh langsung terhadap sistem pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah dituntun untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang atau jasa secara akurat dan efektif untuk mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Wakil Gubernur Dedy, ada lima pilar pengadaan barang atau jasa yang harus dipenuhi, yaitu kepatuhan pada regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ketepatan market operation dan integrasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Dengan menerapkan semua pilar ini, sistem pengadaan barang atau jasa di lembaga pemerintahan akan tertata dengan lebih baik sebagaimana prinsip-prinsip pengadaan yang baik, good procurement governance,” kata Wagub Bengkulu Dedy Ermansyah usai membuka resmi rapat koordinasi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa) Pemerintah se-Provinsi Bengkulu Tahun 2019, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Senin (21/10/19).
Lanjut Dedy Ermansyah, terkait dengan pengelolaan Barang atau Jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemda kabupaten atau kota, setiap OPD bisa memaksimalkan kinerja dan capaian yang ditargetkan.
“Sehingga paket-paket lelang pengadaan barang atau jasa bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Deputi bidang pembinaan dan pengembangan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Robin Arsyad Suryo menjelaskan, kebijakan terhadap UKPBJ dengan dilaksanakan rakor seperti ini jelas akan memberikan penguatan kedepannya. Sehingga pada proses pengadaan itu bisa berjalan dengan lancar.
“Kalau UKPBJ-nya kuat kemudian SDM-nya professional, harapannya pengadaan itu akan lebih baik,” jelasnya.
Diketahui hingga awal Oktober 2019 Pemprov Bengkulu telah melaksanakan tender lebih dari 250 paket pekerjaan senilai 725 milyar rupiah yang tersebar di OPD dan jumlah ini belum termasuk pengadaan barang atau jasa melalui e-purchasing maupun pengadaan langsung. (MC)
