Skip to main content
x
Jasa Raharja Bengkulu Konfirmasi Data Tunggakan PKB ke Instansi Pemerintah di Kota Bengkulu

Jasa Raharja Bengkulu Konfirmasi Data Tunggakan PKB ke Instansi Pemerintah di Kota Bengkulu

 


Jasa Raharja Bengkulu terus berupaya mengoptimalkan penerimaan bidang pendapatan dengan meningkatkan intensitas konfirmasi data tunggakan ke instansi pemerintah di Kota Bengkulu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja Bengkulu menyampaikan informasi komprehensif terkait tunggakan PKB.

Kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa, 01 Oktober 2024, bertempat di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Bengkulu. Jasa Raharja Bengkulu mengimbau agar dinas terkait segera mengurus pembayaran pajak kendaraan dinas, khususnya yang telah melewati masa jatuh tempo. Perlu diketahui bahwa kendaraan yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi berupa penghapusan data kendaraan. Jika kendaraan tidak didaftarkan ulang dalam kurun waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, maka kendaraan tersebut tidak dapat lagi dioperasikan di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu  Fitri Agustina,S,Kom, MBA, AIIK yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Bengkulu, Yanuar Wahyudin, menyampaikan, "Kami berharap upaya kolaboratif ini dapat menjadi pengingat bersama untuk segera melunasi kewajiban PKB, dan kami juga mengimbau agar memanfaatkan secara optimal program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 November 2024, yang hanya tersisa satu bulan lagi. Selain itu, perlu diingat bahwa Jasa Raharja menjalankan tugas dan fungsi utamanya dalam mengelola dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. Dana ini dihimpun bersamaan dengan PKB setiap tahun melalui Samsat, dan dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017," jelasnya.

  • Total Visitors: 11887186