Kalapas Perempuan Bengkulu Pastikan Pemberian Hak WBP Bebas Pungli
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Berdasarkan arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati, Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan TPP dibuka langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Fahrennisa selaku Ketua TPP, yang dihadiri oleh Wali Pemasyarakatan, Komandan Jaga, Penjamin dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di Aula Lapas Perempuan Bengkulu, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dibuka dengan Sambutan oleh Kasi Binadik dan Giatja selaku Ketua TPP (Fahrennisa), dilanjutkan oleh sambutan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas selaku Sekretaris TPP (Nora Afrianty). Sebelum giat sidang dimulai, Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan prosesi sungkeman kepada Penjamin yang merupakan Keluarga inti dari WBP tersebut.
Agenda sidang pada hari ini membahas pengusulan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kesempatan Ini, Wali Pemasyarakatan beserta Komandan Jaga memberikan masukan, arahan dan persetujuan terkait kelayakan WBP tersebut mendapatkan hak integrasi.
Di akhir sesi, Ketua sidang TPP menginformasikan kepada penjamin bahwa Program Integrasi Di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu bebas dari Pungutan liar.
"Kegiatan ini bertujuan guna memberikan hak WBP mendapatkan Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu," tandasnya.
