Skip to main content
x
birokrasi
Saat penandatanganan perjanjian kerjasama APIP

Kepala Daerah, Kajari Dan Kapolres Tandatangani PKS APIP dan APH

Wartaprima.com - Wali Kota dan Bupati se Provinsi Bengkulu, Kajari, Kapolres se-Provinsi Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Aparat Penyelenggaraan Interen Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH)  terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu Rabu, (04/07/18).

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Provinsi Bengkulu (Rohidin Mersyah) menjelaskan, bahwanya penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen dalam penyelidikan dan kepengawasan administrasi, Kepala Daerah dan pengaduan masyarakat yang perlu dikaji serta tidak mengkaji diluar itu.

"Untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang cepat dan produktif Penandatanganan Kerja Sama (PKS) ini merupakan kebutuhan kita, karena ini mengarah kedalam penyelidikan kesalahan administrasi, Kepala Daerah dan pengaduan masyarakat yang perlu dikaji dalam arti penyelidikan dan tidak mengkaji diluar itu," ujar Plt Gubernur.

Dalam hal ini, Irjen Kemendagri (Sugeng Hariono) juga menyampaikan, bahwanya penandatanganan perjanjian ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam hukum administrasi, dan Kemendagri juga memberikan apresiasi dan berterimakasih atas komitmen Bupati/Wali Kota, Kajari serta Kapolres Se-Provinsi Bengkulu.

Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Mendagri.

“Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," ujarnya.

Menurutnya, hal itu sebagaimana Undang-undang RI No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara Pasal 20 ayat 1 dan 2, dan juga UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Pasal 385 ayat 3 serta diperkuat Inpres No 1 tahun 2016 tentang Aparat Penegak Hukum.

“Amanat UU itu dengan tegas menyatakan  bahwa bila ada laporan atau dugaan korupsi  yang dilakukan penyelenggara pemerintah, hendaknya aparat penegak hukum menerima dan melakukan koordinasi ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Tujuan PKS, kata Mendagri adalah  terbangunnya koordinasi yang efektif antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah khususnya terkait penanganan pengaduan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat, ujarnya. Itulah sebabnya Koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH, terangnya.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sugeng Hariono, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung, Dalanal Bengkulu, Danrem 041 Gamas, Dandim 041 Gamas, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, Kapolres se-Provinsi Bengkulu, Kajati/Kajari se-Provinsi Bengkulu, Asisten dan Kepala OPD Pemerintahan Provinsi Bengkulu. {Isfahri}