Skip to main content
x
Kunjungi Rutan Bengkulu

Kunjungi Rutan Bengkulu, Dirbimkemas PA Beri Penguatan Yantah

KOTA BENGKULU - Usai memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa, Direktur Bimbingan Kemasyarakat dan Pengentasan Anak/Bimkemas PA, Pujo Harinto menyempatkan diri mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Dalam kunjungan tersebut, Dirbimkemas PA disambut langsung oleh Kepala Rutan, Farizal Antony didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pebbri Yantoni dan Kasubsi Pengelolaan, Ganang Mahardiko.

Dalam kesempatan tersebut Pujo memberikan penguatan kepada pegawai Rutan Kelas IIB Bengkulu khususnya subsi Pelayanan Tahanan (Yantah). Pujo menghimbau kepada seluruh
pegawai untuk benar-benar memperhatikan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

"Dari apa yang saya lihat, semua proses pemenuhan hak-hak warga binaan, baik tahanan maupun narapidana telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Namun demikian
kembali saya tekankan agar kinerja ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Khususnya dalam pemenuhan hak integrasi maupun asimilasi," ujar Pujo.

Selain itu Dirbimkemas PA juga mengingatkan untuk tetap berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagai acuan dalam setiap menjalankan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan. Yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. 

Lebih lanjut Dirbimkemas PA juga membahas hal-hal terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana hal tersebut lanjut Pujo
erat kaitannya dengan Restorative Justice yang saat ini sedang gencar disosialisasikan.

"Tentunya yang terpenting dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan, tetap berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju. Deteksi dini,
berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Selain itu terkait dengan implementasi UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022, itu harus benar-benar kita pahami, meskipun undang-undang ini masih tergolong baru namun sudah menjadi kewajiban kita khususnya sebagai petugas pemasyarakatan untuk benar-benar memahami
tujuan dari undang-undang tersebut terutama yang berkaitan dengan penerapan restorative justice dan hak-hak warga binaan," pungkas Dirbimkemas PA.

Usai memberikan penguatan, Dirbimkemas PA juga menyempatkan diri menyambangi sejumlah sarana prasarana di Rutan Kelas IIB Bengkulu, beliau memberikan apresiasinya
atas perubahan positif yang dilakukan jajaran Rutan Kelas IIB Bengkulu khususnya dalam melengkapi sarana prasarana penunjang pelayanan.

"Sangat banyak perubahan positif di Rutan Kelas IIB Bengkulu ini khususnya dalam bidang sarana prasarana, semoga apa yang telah dibangun ini dapat benar-benar dimanfaatkan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan baik bagi warga binaan maupun masyarakat Bengkulu khususnya," tutup Pujo Harinto.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan,, Yan Rusmanto beserta Pejabat Struktural Divpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu