Lagi, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Narkoba
Wartaprima.com - Belum lama ini, petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 12 paket sabu dan setelah dikembangkan berhasil mengamankan 15 paket sabu lagi dari 2 orang terduga pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan penindakan dengan menangkap 3 orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Mulanya polisi menangkap dua orang terduga pelaku yakni RS alias Ri (26) dan Fi Alias Da (24).
Keduanya ditangkap pada Rabu (17/2/2021) saat berada di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong sekira pukul 14.00 WIB.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 paket kecil narkoba jenis sabu sisa pakai, 1 kaca pirek dan alat hisap.
Kemudian berdasarkan pengembangan, polisi menangkap RJ alias Re alias Ju (39) saat berada di rumah Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dari RJ ini polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 7 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca dan barang bukti lainnya.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Susilo SH MH mengatakan, ketiga terduga pelaku kini ditahan di sel Polres Rejang Lebong guna diperiksa lebih lanjut.
