Skip to main content
x
Pelayanan
Foto bersama

LCI Lakukan Penyuluhan Hukum Secara Bertahap Pada Masyarakat Desa

Wartaprima.com - Demi Pengabdian terhadap Masyarakat Law Consulting Indonesia (LCI) melaksanakan Penyuluhan Hukum Bertahap yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara Termasuk Kota bengkulu.  Adapun penyuluhan hukum tersebut diisi langsung sebagai pemateri oleh Koordinator Law Consulting Indonesia (LCI) Sudi Sumberta Simarmata didampingi oleh beberapa pengurus LCI lainnya yakni Ilham Kairivo, Aditia Maulana, Alkok Wirayuda.

Sudi Sumberta Simarmata saat memberikan materi terkait jeratan hukum terhadap penyebar hoax. Adapun Bidang Pembudayaan dan Penyuluhan Hukum Ilham Kairivo menjelaskan, bahwa untuk giat penyuluhan kali ini kita mengangkat dua tema utama yakni sosialisasi tentang UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Jeratan Hukum terhadap penyebaran berita hoax.

Saat ini menjadi perbincangan yang menarik perhatian atas banyaknya kasus-kasus yang terjadi, baik itu menyangkut Perlindungan Perempuan dan Anak bahkan liar nya jeratan UU ITE atas penyebaran berita hoax yang perlu disikapi hati hati oleh masyarakat.

Laporan dari salah satu titik kegiatan Penyuluhan Hukum bertahap tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara tersebut dihadiri pula oleh Kapolsek Taba Penanjung yang diwakili oleh AIPTU Herliansyah yang juga turut memberikan materi tentang Kenakalan Remaja. 

Sementara itu AIPTU Herliansyah mewakili Kapolsek Taba Penanjung mengatakan ini adalah giat yang sangat baik, ini adalah salah satu langkah nyata untuk membantu Kepolisian dalam Memberikan pencerahan terhadap masyarakat.

Ia juga mengingatkan dalam kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Pengadilan bahwa seringkali karena ketidaktahuan kita sekalipun atas sebuah kasus atau kejadian yang ada kita merasa diposisi yang benar, tetapi jika caranya salah kita bisa berurusan dengan penegak Hukum maka diperlukan pendampingan terhadap Masyarakat salah satunya dengan LCI ini, maka kita dukung giat ini.

Lebih lanjut Kordinator Law Consulting Indonesia Sudi Sumberta Simarmata mengatakan banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan anak mulai dari pelecehan sampai kekerasan terhadap anak, bahkan marak pula berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak baik sebagai korban dan anak sebagai pelaku penting untuk dilakukan penyuluhan. Melihat kejadian yang ada juga Pelaku seringkali adalah orang terdekat korban. 

Maka disinilah perlu kita sadari bahwa peran keluarga sangat penting untuk menjadi simpul dan menghasilkan generasi muda yang tidak bersentuhan dengan hukum, belum lagi kita berbicara tentang jeratan UU ITE apabila kita melihat kasus yang ada saat ini yakni Baiq Nuril mungkin atas situasi kejadian yang ada kita merasa kita berada pada pihak yang benar, namun terkadang cara yang kita lakukan salah karena kita tidak mengetahui aspek hukum tersebut. 

Maka kita ingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial kita ajarkan dan kita contohkan dengan kasus-kasus yang ada agar masyarakat tercerahkan, maka satu saja dari giat ini yang benar benar tersadarkan kami sungguh meyakini giat ini sangat bermanfaat. 

Turut hadir Kepala Desa Bajak I, Warga Masyarakat dan Pemuda-Pemudi yang ada di Desa Bajak I dan sekitar Kecamatan Taba Penanjung. Mewakili Kepala desa Insan Edwar. [Sudi Sumberta Simarmata/Qnadifa]