Legalitas Jabatan Plt Direktur RSUD HD Dipertanyakan, Anggota DPRD Minta Bupati Segera Definitifkan Direktur RSUD HD
Bengkulu Selatan, Wartaprima.com - Jabatan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt) selama lebih setahun lebih mulai dipertanyakan oleh Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Denni Purnama. Untuk diketahui, saat ini jabatan direktur dijabat oleh Plt dr Deby Utomo dari pejabat sebelumnya, yakni dr. Emrusmadi.
Nissan Denni Purnama mendesak Bupati Bengkulu Selatan untuk segera mendefinitifkan jabatan Direktur RSUD HD. Menurutnya, dengan definitifnya jabatan direktur, maka akan semakin meningkatkan kinerja RSUD HD kedepannya.
"Dengan definitifnya jabatan direktur, maka akan semakin meningkatkan kinerja dan kewenangan lebih leluasa untuk kemajuan RSUD HD," kata Nissan Denni Purnama dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, pada bagian ketiga huruf B poin sebelas tertulis bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Sambung Nissan, dirinya berharap dan yakin bahwa dengan dipimpinnya seorang direktur yang definitif RSUD HD dapat meningkatkan kinerja rumah sakit dan dapat bersaing dengan rumah sakit swasta yang ada di Bengkulu Selatan.
"Kenapa rumah sakit swasta aja bisa maju sedangkan RSUD HD Manna sendiri gak bisa maju. Siapapun nanti orangnya yang didefinitifkan sebagai direktur ataupun Plt sekarang ini yang didefinitifkan, saya harap secepatnya Bupati Bengkulu Selatan untuk segera menunjuk direktur definitif," pungkasnya.
