Skip to main content
x
Daerah
Tambak udang yang tidak memiliki izin

LPK-MS Kaur Soroti Tambak Udang yang Tidak Memiliki Izin

Wartaprima.com - Tambak udang di Kabupaten Kaur menjamur. Namun, yang mengantongi izin lengkap bisa dihitung dengan jari.

Ketua DPC Lembanga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPK-MS), Fauzan menegaskan, di Kabupaten ada 32 tambak udang, hanya ada 10 tambak udang yang telah memiliki izin usaha. 

"Tim terpadu bertugas untuk menyegel tambak udang yang belum memiliki izin usaha waktu lalu dinilai tidak tegas dan berlum berhasil menertibkan usaha tambak udang yang masih nakal," tegasnya. 

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kaur belum dapat menarik pajak penghasilan sebagai PAD sesuai dengan regulasi. 

Ia juga mengatakan, keterangan ahli fungsi laha pertanian pangan berkelanjutan, pada prinsipnya lahan tambak udang berdiri di lahan sawah masyarakat yang sudah dibeli perusahaan. 

Hal ini justru menjadi pertanyaan, apakah lahan tambak sudah mempunyai hasil kajian teknis dan analisa dari BPN Kaur?

Sedangkan kata Fauzan, investor sangat diperlukan, selain akan adanya penyerapan tenaga kerja, hal tersebut juga menambah kontribusi PAD. 

Akan tetapi sampai sejauh ini, diduga untuk PAD dari investor usaha tambak belum ada masuk ke kas daerah, kemungkinan juga Perda pendapatan belum dibuat atau belum terlaksana yang berkaitan dengan tambak udang.

Fauzan berharap pihak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kaur segera membuat dan mengesakan Perda pendapatan terkait dengan usaha tambak udang dan lainnya. (Jh0n)