Skip to main content
x
Hukum
Polres Bengkulu

Polres Bengkulu Usut CV Dian Bumi Pratama Atas Dugaan Korupsi

Wartaprima.com - CV Dian Bumi Pratama diduga korupsi dana APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 atas pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu. 

Adapun dari penyidikan Sat Reskrim Polres Bengkulu, awal mula modus operandi pada tanggal 20 Juli 2018 CV. Dian Bumi Pratama memenangkan lelang pembangunan. 

Lalu, dalam surat perjanjian kerja (SPK)  masa pengerjaan selama 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli sampai 26 Desember 2018. Akan tetapi, hingga tanggal 26 Desember 2018, pihak CV Dian Bumi Pratama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan ini sehingga mengajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan 24 Januari 2019. 

Namun, pihak CV Dian Bumi Pratama tetap tidak dapat menyelesaikan pengerjaannya, sehingga pihak dari  Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu melakukan pemutusan kontrak. 

Sementara itu, dalam anggaran yang telah dicairkan sudah dua kali, yaitu uang muka 25 % sebesar Rp. 237.993.000 dan termin 60 % sebesar Rp. 428.387.000, maka hasil  total dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 666.380.000.

Kemudian, dari hasil opname pekerjaan oleh Tim PPHP untuk pekerjaan beton lantai kerja K 175 1:3:5 tidak ada. Pekerjaan pembersihan akhir tidak dikerjakan oleh CV Dian Bumi Pratama. 

Pengadaan calon induk ikan lele mutiara sesuai dengan spesifikasi, pengadaan calon induk ikan nila tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB sehingga tidak di terima. bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan 51,01 %. 

Hasil dari pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli Independen Unihaz telah ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran, dibanding kan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV Dian Bumi Pratama dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan RAB. 

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah diajukan ke BPK RI perwakilan Bengkulu. (QNadifa)