Skip to main content
x
Rutan

Ajukan Cuti, Pegawai Rutan Bengkulu Diminta Ikuti Aturan

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu Senin (21/11) kembali melaksanakan giat Apel Pagi Staf Pegawai. Berlaku sebagai Pembina Apel, Kasubsi
Pengelolaan, Ganang Mahardiko. Turut hadir Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony didampingi sejumlah Pejabat Struktural Rutan.  Ganang mengingatkan kepada seluruh pegawai terkait tata aturan cuti pegawai, khususnya ASN Rutan Kelas IIB Bengkulu. Ganang menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan, setiap pegawai yang akan mengajukan cuti, wajib mengajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIMPEG). Ganang juga menambahkan dengan mengajukan cuti melalui Aplikasi SIMPEG, akan mempermudah petugas pengelola kepegawaian dalam memonitoring kehadiran pegawai.

"Saya lihat beberapa pegawai masih ada yang mengajukan cuti secara manual, jadi perlu diketahui, untuk pengajuan cuti, baik itu cuti sakit, cuti tahunan ataupun cuti
alasan penting, itu terlebih dahulu diajukan ke atasan langsung melalui Aplikasi SIMPEG dari akun masing-masing pegawai," tutur Ganang.

Selain itu Ganang juga menghimbau kepada seluruh pegawai untuk lebih disiplin dalam melakukan perekaman sidik jari absensi, hal ini menurut Ganang akan berdampak
pada pmebayaran tunjangan kinerja pegawai.

"Untuk cuti sakit, itu harus dilampirkan surat keterangan dokter, jika sakit lebih dari tiga hari maka akan ada pemotongan tunkin sebesar 2,5 persen perharinya. 
Begitu juga dengan absensi, jika data absensi pegawai tidak terekam dalam mesin absensi, itu juga ada potongan tukin (tujangan kinerja) sebesar 1,5 persen. Jadi saya himbau mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan khususnya disiplin untuk masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditetapkan," demikian tegas Ganang.