Pakar Hukum Sebut RKAB 2020 Milik Dinmar Cacat Hukum
Kisruh lahan tambang PT BMQ kini telah menjadi perhatian publik. Terutama terkait kelalaian pihak ESDM Provinsi Bengkulu yang masih mengambil kebijakan berdasar pada produk hukum yang cacat hukum. Dalam hal ini SK 267 tahun 2011.
Menurut pakar hukum tata negara dari IAIN Bengkulu Dr Imam Mahdi SH MH, pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan berdasar pada produk yang cacat hukum.
"Jika SK 267 itu diketahui cacat formil dan materil, seharusnya tidak boleh lagi mengambil kebijakan berdasar pada produk yang cacat hukum tersebut," katanya.
Dikatakan Imam RKAB tahun 2020 yang diberikan pihak ESDM Bengkulu kepada pihak PT BMQ Dinmar, yang berdasar pada SK 267 yang cacat hukum maka produknya juga cacat hukum.
"Pihak ESDM Bengkulu terlalu berani menerbitkan RKAB 2020, sementara mereka sudah tahu jika SK 267 yang menjadi dasar penerbitan itu cacat hukum," sesalnya.
Seharusnya terang Imam, ESDM menggunakan dasar hukum berupa akta notaris.
"Seharusnya dilihat akta perusahaan mana yang sah secara hukum pemilik perusahaan. Bukan berdasar pada SK bupati," jelasnya.
Dikatakan Imam, berdasarkan hasil putusan MA akta perusahaan yang diakui yakni akta perusahaan milik dari Nurul Awaliyah.
"Hasil putusan MA itu mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk pemerintah. Seharusnya pemerintah harus mengacu pada hasil putusan MA dan bukan berdasar pada SK 267," tegasnya.
Terkait dengan SK 267 itu, Imam mengatakan Gubernur Bengkulu bisa melakukan eksekutif review dengan mencabut atau membatal SK tersebut. (**)
