Skip to main content
x
Foto: Pemeriksaan di ruangan satpol-pp

Resahkan Warga, Pemilik Cafe Venom Dipanggil Satpol PP: Terancam Ditindak Tegas Jika Langgar Aturan

Kotamobagu,WartaPrima.com-Menindak lanjuti gelombang keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu memanggil pemilik usaha hiburan malam Cafe Venom, berinisial SR, yang beroperasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (19/1/2026).

Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas laporan resmi masyarakat yang menilai aktivitas Cafe Venom telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, terutama karena lokasi usaha berada di tengah kawasan pemukiman padat penduduk.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap keluhan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas usaha tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas Cafe Venom yang dinilai meresahkan. Karena itu, pemilik usaha kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tegas Nasli kepada media.

Ia menambahkan, langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari kewajiban Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Kotamobagu.

Sementara itu, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tahap awal penanganan laporan warga sebelum melangkah ke tindakan lanjutan.

“Kami sudah memanggil pemilik Cafe Venom, namun yang hadir adalah istrinya. Dalam pertemuan itu, kami sampaikan secara langsung keluhan warga yang menilai aktivitas cafe sudah sangat meresahkan,” jelas Bambang.

Ia mengungkapkan, keluhan warga tersebut tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 14 Januari 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa aktivitas hiburan malam kerap berlangsung hingga larut malam, disertai suara musik keras serta dugaan penyajian minuman beralkohol, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.

Tak hanya sebatas klarifikasi, Satpol PP juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap legalitas usaha akan segera dilakukan.

“Kami minta pemilik usaha segera mengurus perizinan. Jika hasil pemeriksaan nanti ditemukan tidak mengantongi izin dan masih tetap beroperasi, maka kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bambang menutup pernyataannya.*(Bams*/)