Skip to main content
x
Foto; Alam Dikeruk, Hukum Dibungkam. Aktivitas tambang ilegal dengan alat berat terus beroperasi tanpa pengawasan.

Tambang Ilegal Merajalela! Alat Berat Rusak Perkebunan Nuntap Dumoga Satu, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Bolmong,WartaPrima.com— Praktik tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow. Secara diam-diam namun terang-terangan, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi diduga beroperasi menggunakan alat berat di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga.

Aktivitas ini menimbulkan keresahan luas dan ancaman serius bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat

Berdasarkan keterangan warga, tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 2025 dan seolah luput dari pengawasan. Hingga kini, aktivitas penggalian masih meninggalkan jejak kerusakan di kawasan perkebunan produktif yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.

Keberadaan alat berat di tengah area perkebunan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum terang-terangan, sekaligus bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Alat berat sudah lama bekerja. Kami takut kebun rusak, tanah longsor, dan air tercemar. Ini sangat merugikan kami sebagai petani,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Warga mengungkapkan, pihak penambang telah membangun bak perendaman material di area perkebunan yang lokasinya sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi ini dinilai berpotensi besar mencemari air, merusak lahan produktif, serta menghancurkan ekosistem sekitar.

“Kalau limbah masuk sungai, dampaknya bukan cuma hari ini. Anak cucu kami yang akan menanggung akibatnya,” tegas warga lainnya.

Ironisnya, meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan. Bahkan, lokasi pertambangan disebut berada di kawasan perkebunan aktif yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ekstraktif.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah agar tidak lagi bersikap lunak. Warga menuntut penutupan permanen dan penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

“Jangan hanya ditegur lalu dibiarkan. Kalau hukum tidak ditegakkan, tambang ilegal akan terus merajalela,” kecam warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, mengakui pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada November 2025 dan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

“Kami sudah turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” kata Aldy.

Dalam sidak tersebut, DLH menemukan aktivitas perendaman material yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan hasil tambang. Lebih jauh, DLH juga menerima laporan adanya empat Warga Negara Asing (WNA) yang sempat berada di lokasi tambang.

“Informasi adanya WNA sudah kami laporkan ke pihak Imigrasi, meskipun saat sidak mereka tidak lagi berada di lokasi,” jelasnya.

DLH menegaskan telah melayangkan teguran tertulis kepada pihak penambang. Namun Aldy mengakui, jika aduan masyarakat terus berlanjut, penindakan akan dilakukan hingga batas maksimal sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Jika setelah tiga kali penindakan administratif aktivitas masih berjalan, maka kami akan menyerahkan sepenuhnya ke APH,” tegas Aldy.

Kasus ini menjadi cermin nyata ketidakberdayaan penegakan aturan jika tidak diikuti tindakan tegas. Masyarakat kini menunggu bukti nyata: apakah tambang ilegal benar-benar ditutup, atau kembali dibiarkan beroperasi hingga kerusakan lingkungan tak lagi bisa diperbaiki.(Bams*/)