Skip to main content
x
Foto : Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)Ekskavator terlihat keluar masuk kawasan hutan untuk mengeruk tanah yang diduga mengandung emas

BMR di Bawah Cengkeraman PETI: Hukum Tajam ke Penambang Kecil, Tumpul ke Cukong Besar

BOLMONG RAYA,WartaPrima.– Kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, serta Kota Kotamobagu kini berada dalam kondisi darurat tata kelola sumber daya alam.

.

Wilayah yang selama ini dikenal kaya potensi mineral itu justru berubah menjadi ladang subur bagi praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian menggila dan nyaris tak terkendali.

Ironisnya, di tengah menguatnya wacana pemekaran daerah di BMR, situasi di lapangan justru memperlihatkan wajah kelam penegakan hukum. Aktivitas tambang ilegal tumbuh seperti tanpa pengawasan, bahkan diduga berlangsung secara terstruktur dengan jaringan yang kuat.

Operasi penertiban yang melibatkan aparat TNI, Polri dan Kejaksaan beberapa waktu terakhir memang terlihat masif. Namun langkah tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Penertiban dinilai lebih banyak menyasar penambang kecil, pembeli emas tradisional hingga toko-toko perhiasan, sementara aktor besar di balik bisnis tambang ilegal nyaris tak tersentuh.

Realita di lapangan memperlihatkan kontras yang mencolok. Aktivitas PETI berskala besar yang menggunakan puluhan hingga ratusan alat berat masih bebas beroperasi di sejumlah titik di wilayah BMR. Aktivitas tersebut bahkan berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa penindakan yang dilakukan hanya sebatas simbolis. Penambang rakyat dijadikan sasaran empuk, sementara para cukong yang mengendalikan bisnis tambang ilegal justru tetap nyaman menjalankan operasinya.

.

Situasi yang terjadi juga memunculkan dugaan adanya pembiaran sistemik dari berbagai pihak. Pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Menanggapi situasi tersebut, Panglima Waraney Bolaang Mongondow Raya, Audy J. Malonda, menilai maraknya praktik PETI di wilayah BMR sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera dihentikan.

.

“Kerusakan lingkungan di tanah Bolaang Mongondow sudah semakin parah akibat tambang ilegal. Jika aparat hanya berani menindak penambang kecil sementara para cukong dibiarkan bebas, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas Audy.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak setengah hati dalam membongkar jaringan di balik aktivitas PETI yang diduga melibatkan kekuatan modal besar.

“Kami meminta aparat bertindak adil. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak. Bongkar siapa cukongnya, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasil dari tambang ilegal ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Ormas Brigade Bogani, Jemi Lantong, juga menyuarakan kritik keras terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Ia menilai kondisi ini merupakan bentuk kegagalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam.

“Sudah terlalu lama tambang ilegal dibiarkan berkembang di wilayah BMR. Jika negara benar-benar serius menegakkan hukum, maka yang harus ditangkap terlebih dahulu adalah para cukong dan pemodal besar di balik tambang ilegal tersebut, bukan hanya para penambang kecil,” tegas Jemi.

Menurutnya, praktik PETI tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya jaringan kuat yang melindungi dan mengamankan aktivitas tersebut. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum berani membongkar siapa saja pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin tanah Bolaang Mongondow terus dirusak demi kepentingan segelintir orang. Aparat harus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di daerah ini. Tangkap para cukong dan hentikan perusakan lingkungan yang semakin masif,” pungkas Jemi Lantong.(Bams*/