Skip to main content
x
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras.

Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Penjual Obat Daftar G Ilegal, Ratusan Butir Disita

Depok, Wartaprima.com – Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar yang marak di wilayah Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan sepanjang Januari hingga April 2025.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Ketua RT dan Lurah.

“Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan diam-diam di sejumlah toko kelontong. Kami langsung lakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Kombes Waras dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Penggerebekan dilakukan secara serentak di beberapa titik tersebar di Kota Depok, antara lain di Kelurahan Duren Seribu, Bedahan, Pangkalan Jati, Bojong Pondok Terong, Sukmajaya, Pancoranmas, Kemiri Muka, dan Sukamaju.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat daftar G yang tidak memiliki izin edar. Beberapa jenis yang diamankan antara lain trihexyphenidyl, calmlet, tramadol, merlopam, dan hexymer.

Sejumlah pelaku turut diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Waras.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama lintas instansi untuk memastikan Kota Depok bebas dari peredaran obat berbahaya. (Ibn)