Tekan Money Politic, Kabag Ops Polres Kota Bengkulu : Tolak Uangnya, Laporkan Orangnya
Wartaprima.com - Transaksi money poltic sering kali terjadi ketika pemilihan dalam hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Kota Bengkulu, Farouk Oktora SH, S.Ik menjelaskan, money politik dalam pilkada merupakan tindak pidana pemilu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2018, Minggu (18/3/18).
UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu dalam bab XXI pasal 260 sampai 331 salah satunya ialah penyuapan (265).
“Money politik itu termasuk kedalam tindak pidana pemilu, dan beda dengan pidana umum, dengan demikian mari sama - sama kita tolak money politc dan laporkan orangnya,” ujar Farouk Ops Polres Kota Bengkulu.
Ditambahkan Farouk, masyarakat wajib melapor kepada kepolisian atau Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) bila ada money politik di lingkungan mereka, dalam hal ini peran masyarakat sangat berpengaruh agar kita semua tidak terjerat dengan money politic tersebut.
“Jika masyarakat melihat atau menemukan transaksi money politic segeralah untuk melapor ke Panwaslih, nanti akan ada rapat yang melibatkan polisi, panwaslih dan jaksa untuk melihat kebenaranya," katanya.
"Untuk mencegah terjadinya money politic kita adakan patroli untuk mencegah terjadi hal tersebut, jika masih ada juga timses yang berani melakukan transaksi money politic pihak Panwaslih dan Kepolisian beserta jaksa akan menindak tegas hal tersebut," tutup Farouk. (c)
