Skip to main content
x
Kota Bengkulu
FKKS saat menggelar jumpa pers

Usai Hearing, FKKS Sampaikan Kesepakatan Terkait Operasional SMA Sederajat di Bengkulu

Bengkulu - Pengurus Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) SMA/SMK/MA dan SLB yang diketuai oleh advokat Achmad Tarmizi Gumay SH MH menyampaikan hasil hearing dengan DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait permasalahan kekurangan keuangan operasioanl SMA, SMK dan MA di Bengkulu, di kantor Advokat Achmad Tarmizi Gumay SH MH, Jumat (17/9/2021).

Dijelaskan Achmad Tarmizi Gumay, pada hearing yang digelar pada 6 September 2021 dan 13 September 2021 itu, dihadiri oleh Asisten I Pemprov Bengkulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu. FKKS ini merupakan forum komunikasi Komite Sekolah, dimana saat ini di Bengkulu ada 110 SMA Negeri, 56 SMA swasta, 46 SMK Negeri, 31 SMK swasta, 14 MA negeri dan 36 MA swasta.

Adapun hasil hearing yakni terkait peran serta masyarakat tetap dilibatkan dalam penggalangan dana untuk pembiayaan operasional sekolah seperti yang telah dilakukan selama ini. 

"Dimana sekolah diberikan peluang untuk berkreasi masing-masing dalam menggalang dana dari pemerintah. Namun sekolah tidak boleh memaksa orang tua/wali murid, namun harus disesuaikan dengan kemampuan dan situasi (berlaku untuk SMA, SMK, MA dan SLB Negeri/Swasta se Provinsi Bengkulu," demikian kutipan hasil hearing.

Disampaikan Tarmizi Gumay didampingi Sekretaris FKKS Dr Firman Harianja S.KM M.PH dan Bendahara FKKS Herlina Tobing, tidak semua kegiatan sekolah dipungut biaya. Juga tidak semuanya kegiatan yang ada sekolah itu yang digratiskan. Jadi harus melihat kemampuan masing-masing sekolahnya.

"Keterbatasan dana BOS juga tidak mencukupi operasional sekolah, sehingga silahkan pihak sekolah di lingkup SMA sederajat melakukan kreasi pemenuhan kebutuhan anggaran operasional," lanjut Tarmizi. 

Tarmizi mengatakan dewan sepakat terhadap penangguhan keseluruhan biaya operasional sekolah secara gratis. Kendati kedepan tetap ada program SPP Gratis yang membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), namun sekolah di atas kewenangan pemerintah provinsi tetap diperbolehkan dalam menggalang dana untuk operasional yang ada. 

"Kami tidak boleh dipaksa dan mengharuskan orangtua siswa untuk membayar. Semua harus sesuai kemampuan ekonomi masing-masing dan semua yang ada di sekolah silahkan melakukan musyawarah sesuai azas gotong royong," kata Tarmizi.

Ditambahkan Sekretaris FKKS Firman Harianja, dalam upaya pemenuhan hak pendidikan, sekolah wajib memenuhi kebutuhan siswanya baik pendidikan dasar dan ekstrakulikuler. Dan itu menurutnya membutuhakan biaya diluar kecukupan BOS dari pemerintah.

Firman juga menampik adanya isu bahwa sekolah itu gratis. Sebab sejauh pengalamannya saat menjadi pengawas sekolah se-provinsi Bengkulu, tidak ada sekolah yang mampu menyanggupi semua pembiayaan yang ada. 

"Jadi tidak ada masalah jika selama ini sekolah menggalang dana baik dari masyarakat maupun pihak ketiga. Tapi karena adanya isu sekolah itu gratis, maka timbul bahwa semuanya digratiskan," kata dia.  

"Untuk itu menindaklanjuti hasil hearing, sudah ada kesepekatan agar masyarakat tetap diperbolehkan melakukan partisipasi aktif untuk menggalang dana tersebut," pungkas Firman.

  • Total Visitors: 6612167