Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Hakim Wasmat PN Tais Kunjungi Rutan Bengkulu

BENGKULU - Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Tais kembali menyambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu pada Jum'at (15/9). Tim Wasmat yang dipimpin langsung oleh Hakim Nesia Hapsari, S.H.,M.H tersebut melakukan peninjauan terkait pelaksanaan putusan pengadilan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Kepala Rutan, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan giat tersebut dilaksanakan untuk memastikan proses pelaksanaan putusan PN Tais berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Hari ini kita menerima kunjungan Hakim Wasmat PN Tais guna melakukan peninjauan terkait pelaksanaan petikan putusan PN Tais di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Nesia selaku Hakim Wasmat PN Tais," ungkap Medi.

Terkait pelaksanaan putusan PN Tais di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Medi mengaku memang masih terdapat sejumlah kendala khususnya dalam kelengkapan berkas administrasi seperti BA17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan). Hal ini menjadi kendala bagi Rutan Bengkulu dalam memberikan hak-hak warga binaan seperti hak remisi maupun hak integrasi.   

"Saat ini kita masih terkendala dalam kelengkapan berkas administrasi seperti BA17. Jika berkas ini belum dilengkapi tentu akan menjadi kendala dalam memberikan hak warga binaan. Karena dengan tidak adanya BA17 dari Kejaksaan, secara administrasi status warga binaan belum bisa dirubah menjadi narapidana. Sehingga dalam pengusulan hak-hak seperti remisi maupun integrasi data warga binaan tersebut belum bisa kita input," terang Medi.

Sementara itu, Hakim Nesia Hapsari menerangkan pihaknya akan segera menyampaikan permasalahan-permasalahan terkait kelengkapan administrasi tersebut dengan pihak-pihak terkait. Sementara untuk permasalahan lainnya seperti pelaksanaan persidangan, Nesia mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Rutan terkait jam pelaksanaan sidang, mengingat jarak tempuh antara Rutan Bengkulu dengan PN Tais yang dapat memakan waktu lebih dari 1 jam.

"Dari hasil kegiatan wasmat memang masih ditemukan permasalahan terkait kelengkapan berkas BA17. Untuk tindaklanjutnya nanti kami akan berpesan secar lisan kepada pihak Kejaksaan agar dapat segera mengatasi permasalahan tersebut. Sementara untuk jadwal sidang, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Rutan agar dapat memberikan kompensasi, mengingat jarak antara Rutan Bengkulu dengan PN Tais kan lebih dari 60 km. Namun demikian kami tetap mengupayakan jadwal pelaksanaan sidang dapat dilakukan lebih cepat sehingga tahanan dapat kembali ke rutan lebih awal," ujar Nesia.