Majelis Hakim PN Bengkulu Tegaskan Peringatan Berlaku untuk Semua Pihak, Bukan Hanya Kuasa Hukum Terdakwa
BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memberikan penegasan bahwa peringatan yang disampaikan dalam persidangan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, bukan hanya kepada kuasa hukum terdakwa sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa malam, 14 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Kuasa Hukum terdakwa, Benni Hidayat, SH, menyampaikan kepada majelis hakim terkait adanya informasi yang beredar dan dinilai menggiring opini publik bahwa peringatan hakim hanya ditujukan kepada pihak kuasa hukum terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Hakim, Fajar, menegaskan bahwa sejak awal persidangan majelis selalu mengingatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara agar tidak melakukan komunikasi dengan hakim di luar persidangan maupun mengatasnamakan hakim untuk kepentingan tertentu.
"Yang kami ingatkan bukan hanya kuasa hukum terdakwa, tetapi seluruh pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, pelapor maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis juga menjelaskan bahwa peringatan serupa merupakan prosedur yang selalu disampaikan dalam setiap persidangan sebagai bentuk menjaga independensi pengadilan dan integritas proses hukum.
Selain itu, majelis hakim turut mengingatkan mengenai etika dalam pengambilan dokumentasi selama persidangan. Pengambilan foto maupun video diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan izin serta tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
"Kalau mengambil video atau foto lalu disebarkan dan ternyata tidak sesuai fakta sehingga ada pihak yang dirugikan, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum, termasuk Undang-Undang ITE," ujar Majelis Hakim.
Majelis kembali menegaskan bahwa penyampaian tersebut merupakan standar yang selalu diterapkan kepada seluruh pihak yang mengikuti proses persidangan, sehingga tidak benar jika disebut hanya ditujukan kepada kuasa hukum terdakwa.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Benni Hidayat menyatakan bahwa penjelasan Majelis Hakim telah meluruskan informasi yang menurutnya sempat berkembang dan membentuk opini yang keliru di masyarakat.
"Tadi sudah jelas disampaikan langsung oleh Majelis Hakim bahwa yang diingatkan bukan hanya kuasa hukum terdakwa, tetapi seluruh pihak yang berperkara. Jadi fakta persidangan sudah menjawab semuanya," ujar Benni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berasal dari akun anonim atau tidak memiliki identitas yang jelas.
"Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang berasal dari akun-akun anonim atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mari mengedepankan fakta yang disampaikan secara resmi di dalam persidangan," pungkasnya.
