Dewan Harapkan Bawaslu Perketat Pengawasan Anak-anak Ikut Kampanye
Bengkulu, Wartaprima.com - Kendati tahapan kampanye pada Pemiĺu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Namun, diminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar memperketat pengawasan terhadap timses dan para caleg yang melibat kan anak-anak selama tahapan kampanye digelar.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, menyatakan, anak-anak dalam ketentuan belum mampu memiliki Hak Pilihnya dalam pemilu sebagaimana dalam aturan undang undang dan dilarang ikut berpartisipasi selama kampanye.
“UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih," katanya pada Kamis, (22/6/2023).
.
Lanjut Fitri menambahkan, selain di atur dalam Undang undang nomòr 10 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 juga melarang anak anak ikut kampanye.
Bahkan para timses maupun caleg yang melìbàtkan anak dalam kampanye juga dapat diancam kurungan 5 tahun sebagaimana Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ADV)
