Skip to main content
x

Polda Tangkap Pimpinan Pengendali 23 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Wartaprima.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil meringkus pria berinisial RSO (30) yang berperan sebagai manajer senior dan selaku pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal terungkap yang beroperasi di Yogyakarta.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan tersangka RSO (30) berkantor di Jakarta dan memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.

“Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka,” terang Direskrimsus Polda Jabar , di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/21).

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol itu, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.

Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.

“Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,” tutur Kombes Pol. Kombes Pol. Arif Rachman.

Kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua tersangka masuk dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut.

  • Total Visitors: 6572236