Skip to main content
x
Kota
Polres Kaur Dalami Pemilik 2,8 Kubik Kayu Ilegal

Polres Kaur Dalami Pemilik 2,8 Kubik Kayu Ilegal

Kaur, Wartaprima.com - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Kaur masih terus memburu pemilik 2,8 kubik kayu ilegal, yang ditemukan di Desa Sukajaya Kecamatan Nasal kabupaten Kaur. Minggu(23/09/18).

" Pelakunya adalah warga Sukajaya itulah, dan yang bersangkutan masih kita cari keberadaannya," kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim.

Anggota Polres Kaur kini masih menyelidiki terkait kasus kayu ilegal olahan Jenis Klukung itu. Dengan total sebanyak 71 keping dengan ukuran 4cm  x 25cm x 400cm di Desa Sukajaya Kecamatan Nasal tersebut.

Selain itu pihak polisi juga bekerja sama dengan masyarakat guna membatu memantau, agar tidak ada lagi aktivitas perambahan atau pembelakan di kawasan tersebut.

“ Dengan adanya bantuan dari masyarakat mempermudah kita melakukan pemantauan dan kita berharap kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada kita bila mengetahui ada pembalakan liar ini,” jelas Kasat. [Rls]