Skip to main content
x
Hukum
Saat Konferensi Pers

Positif Narkoba, ASN di Bekuk

Polres Bengkulu, Satuan Reserse Narkoba, berhasil membeku salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu. ASN Kemenkumham yang di tangkap yaitu Firtin Bungsu Wardana warga perumahan Griya Asri Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. 

Sebelum menangkap Firtin Bungsu Wardana, Satuan Reserse Narkoba menangkap Robin Maryansyah. Kedua pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) yang di tangkap saat melakukan transaksi dan keduanya di tangkap di tempat yang berbeda. 

"Tersangka Firtin Bungsu adalah PNS Kemenkumham, sedangkan tersangka Robi adalah swasta, keduanya ini bukan pemakai, namun pengedar dan merupakan target operasi," kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa, Senin (16/03/20).

Kemudian, polisi  mengamankan barang bukti BB yakni satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 60 gram serta 50 butir pil extacy, kemudian ada dua handphone merk oppo dan xiaomi.

Laslu,, berdasarkan pengakuan  mereka  melakukan ini ssudah selama 5 bulan, dan terkait ASN ini akan dilakukan penyelidikan  lebih dalam lagi. 

"Untuk ASN ini akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi apakah dijual untuk masyarakat umum atau untuk di masukan kedalam lapas,"ujarnya

Untuk diketahui, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Qnadifa)