Skip to main content
x
Hukum
Tersangka EC (22)

Mucikari Online Ditangkap

Wartaprima.com - Tim Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu berhasil meringkus salah satu pelaku 
perempuan berinisial EC(22) terkait kasus prostitusi Online di Kota Bengkulu. Ia ditangkap pada hari Rabu (23 /10/19) di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang. 

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggondo Heru Kunprasetyo melalui Kasat Reskrim polres Kota Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Tresna mengatakan pelaku tertangkap setelah anggota Reskrim mendapat laporan, lalu dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian tertangkap EC yang menjadi mucikari. 

"Dalam kegiatan prostitusi tersebut tersangka menggunakan media sosial untuk menjajakan korban yang rata-rata masih remaja dengan tarif 400 hingga 500 ribu rupiah dan dari hasil tersebut tersangka EC mendapatkan 100 ribu rupiah dan sisanya diberikan kepada korban. Kegiatan tersangka ini sudah berlangsung 5 bulan dan korban ada yang sudah dewasa bahkan ada yang masih SMA," kata Indramawan, Senin (28/10/19).


Sementara itu, tersangka EC saat diwawancarai, ia mengaku pemesan lewat media sosial. Lalu,  laki-laki tersebut minta kepada EC untuk mencarikan perempuan yang bisa dipakai. Kemudian, tersangka juga mengaku hasil dari bisnis prostitusi online itu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“hasilnya itu ya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Kemudian, anggota juga mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp 400.000 ribu, 2 unit handphone merk Oppo dan Vivo. 

Diketahui, tersangka dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara terkait perdagangan orang. (QNadifa)