Lakukan Pengancaman, KR Diamankan Polres Bengkulu Utara
Nekat melakukan tindak pidana pengancaman, KR (55) warga Dusun 1 Simpang Batu Desa Urai Kecamatan Ketahun, diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar, Rabu (05/2/2020) di Mapolres Bengkulu Utara.
"Pelaku diamankan karena dilaporkan korban atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada hari, Selasa (28/01/2020) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu, di Dusun 1 Simpang Batu Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara," tambahnya.
Melengkapi berkas pemeriksaan, dalam perkara ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik.
"Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, menerapkan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," pungkasnya. (dilansir dari tribratanews.com)
