Skip to main content
x
Pemkot Bengkulu
Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, gelar konferensi pers pada hari Selasa sore

Soal 1000 Rumah PNS, Pansus Aset DPRD Kota Ajak Pemkot Kembali Pada Niat Awal

Wartaprima.com - Panitia Khusus (Pansus) Aset Milik Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) kembali pada niat awal untuk membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon rendah yang belum memiliki rumah. Hal itu disampaikan oleh anggota pansus, Heri Ifzan dalam konferensi pers pada hari Selasa sore (8/5/18).

Menurutnya, lahan milik Pemkot seluas 62,9 Hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring tersebut, dalam kenyataannya, tidak sesuai dengan tujuan. Pasalnya, pada lahan tersebut terdapat pihak ketiga yang mengambil-alih pembangunan 1000 rumah itu, serta memperjualbelikan lahan dan bangunan milik Pemkot tersebut kepada masyarakat yang notabene adalah bukan PNS.

v

“Kita harus jelaskan dulu masalah 1000 rumah itu, bersamaan tentang adanya pembangunan 1000 rumah itu kan ada kesepakatan dengan DPRD, nah, kesepakatan dengan DPR itu walaupun tertulis dan tidak tertulis dulu dilakukan rapat di ruang komisi II. Kita sangat ironis pada waktu itu, bahwa banyak PNS kita khususnya Pemda Kota Bengkulu yang belum memiliki rumah, nah, oleh sebab itu ada wacana yang dimiliki oleh Pemerintah Kota untuk memberikan subsidi melakukan pembangunan rumah untuk 1000 PNS”, paparnya.

Dalam kesepakatan dan musyawarah yang dilaksanakan dengan DPRD Kota Komisi II disepakati bahwa lahan yang harus disediakan oleh pengembang atau pihak ketiga penyedia jasa pengadaan rumah harus memiliki lahan sendiri, bukan memakai lahan pemerintah. Namun, dalam pelaksanaan, setelah Pansus Aset melakukan sidak bahwa lahan yang dipakai oleh pihak pengembang tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh Pemkot.

v

“Hal ini menjadi persoalan, walaupun pihak pengembang tersebut mengaku bahwa mereka telah melakukan pembelian lahan tersebut, ini harus diluruskan dan harus digaris bawahi, siapakah orang-orang ini yang berani melakukan penjualan lahan negara tersebut?, Ini menjadi persoalan. Artinya, disitu saja sudah dua kali pelanggaran yang dilakukan, pertama menggunakan lahan negara dan yang kedua rencana awalnya untuk PNS, tapi nyatanya tidak untuk PNS, terus yang ketiga bahwa ini sudah disepakati oleh Pemkot disampaikan dengan warga RT 13 ada bagian dari lahan 63 hektar tersebut akan disediakan untuk lahan penguburan dan masjid. Nah, sampai saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang-orang tertentu, oleh sebab itu pada kesempatan ini kita juga menghadirkan tim 9 yang ikut merumuskan pada tahun 1995 dan 1996, bahwa lahan tersebut memang betul milik Pemerintah Kota Bengkulu”, sambungnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sutardi salah satu Anggota DPRD Kota yang kebetulan pada tahun 1996 lalu menjadi Kepala Desa setempat, dan ikut merumuskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot dan lahan tersebut sudah dibeli oleh Pemkot pada tahun 1996 dengan harga jual Rp. 200-Rp. 500 per meter, artinya dalam 1 hektar ada yang dibeli sebesar Rp. 5 juta dan Rp. 2 juta.

“Disini saya diundang oleh Pansus untuk menambah keterangan dari Pansus, dari hearing, dari keterangan masyarakat ya, di sini saya mau jelaskan status tanah korpri itu, kalau mau dibebaskan seluruhnya itu ada 63 hektar, ternyata di sertifikatnya itu 62,9 hektar. Nah, tanah ini dibebaskan pada tahun 1996 dengan seluas itu dan dibayar dengan uang pemerintah daerah, artinya itu tanah negara”, tandasnya.

v

Pansus Aset akan menindaklanjuti, bahwa lahan tersebut sudah jelas milik Pemkot dan sertifikat lahan tersebut ada di BPN. Untuk itu pihak Pansus Aset DPRD Kota akan memanggil bagian Aset, BPTKA dan PU, serta akan menelusuri kembali pada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya secepat mungkin.

“Kita akan memanggil kembali bagian Aset, BPTKA dan PU juga akan kita panggil dan akan kita telusuri kembali pada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya secepat mungkin, karena terjadi proses jual beli oleh pihak yang tidak bertanggungjawab”, pungkas Mardensi Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu. (Adv/cullen)