Skip to main content
x
pelayanan
Foto bersama

Program Rehab Rutihalu di Kaur Diserahkan Secara Simbolis

Wartaprima.com - Mengacu ke Peremensos nomor 20 tahun 2017 tentang Rumah Tidak Layak Huni (Rutihalu) Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perkim & Pertanahan Provinsi Bengkulu melaksanakan program rehab rumah tidak layak huni.

Rehab rumah tidak layak huni dibebankan melalui DPA Disperkim dan Pertanahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 pagu dana  Rp 1.545.000.000,00 untuk 103 unit rumah yang tertera di unit layanan pengadaan sistim elektronik dengan kode (RUP) 19285817.

Penyerahan bantuan BSPS secara simbolis kepada masyarakat sekaligus peletakan batu pertama di hadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Fausi serta Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini di saksikan oleh Kades Manau Sembilan Satu, Isman.

Kepala Desa Manau Sembilan Satu, Isman membenarkan bantuan barang bangunan bervariasi tergantung dengan kebutuhan. Berikut rincian bantuan BSPS :

"Dari Disperkim dan Pertanahan Provinsi Bengkulu total Rp 17.500,00 berupa barang bangunan dan uang tunai yang langsung kepada penerima manfaat, sedangkan dari Kementrian Sosial berupa uang tunai Rp 15.000.000 juga langsung ke penerima manfaat, dan dari peremima manfaat jika sudah dapat bantuan dari disperkim tidak dapat lagi dari Kementerian Dinsos, demikian juga sebaliknya," ujar Kades Manau Sembilan Satu. 

Lanjutnya, jumalah masyarakat yang mendapat bantuan BSPS di Desa Manau Sembilan Satu keseluruhan sebanyak  201 Kepala Keluarga (KK). (Jh)

  • Total Visitors: 6937899