83 Kendaran Roda Dua, Berhasil diamankan Polres Purwakarta Sebagai Barang Bukti
Wartaprima.com - Polres Purwakarta berhasil ungkap kasus curanmor dari hasil operasi dari bulan September 2019, sampai dengan bulan November 2019 sudah 83 kendaran sepeda motor diamankan menjadi Barang bukti.
Berhasil dibekuk pelaku sebanyak enam orang, yakni MH, AH, AS, DA, IP, dan SO. Para pelaku yang dibekuk dan barang bukti yang dikumpulkan tersebar di sejumlah daerah, antara lain Karawang, Tangerang, dan Subang.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, modus yang dilakukan tersangka tidak jauh berbeda satu sama lainnya, yaitu dengan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.
"Semua kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Selain 83 unik motor, kami juga mengamankan enam buah kunci T dan 29 plat nomor berbagai daerah sebagai barang bukti," ungkap Matrius pada konferensi pers ekspose kasus di halaman Mapolres Purwakarta, Kamis (19/12/2019).
Matrius menambahkan, salah seorang tersangka, AH, saat penangkapan terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas karena berusaha melarikan diri. "AH berhasil ditangkap di daerah Cikampek," ucapnya.
Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan terhadap penadah inisial AS hasil pengembangan barang bukti yang didapat. AS diamankan di daerah Pabuaran, Subang, berikut dengan barang bukti lainnya, 54 unit sepeda motor.
"Keenam tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kepada penadah ancaman pasal 480," tegas Matrius.
kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motornya lantaran aksi pencurian, maka bisa mendatangi Polres Purwakarta untuk memeriksa keberadaaan sepeda motornya.
"Kalau ada yang kehilangan datang ke Polres Purwakarta dan menyertakaan bukti kepemilikan kendaraan," pungkasnya. (Rudy Harto)
